I.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
· Pengertian
pelapisan sosial
Pelapisan sosial dalam sosiologi dikenal dengan istilah
stratifikasi sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari kata stratum (lapisan) dan socius (masyarakat). Berikut ini
beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli :
1.
Pitirim A.
Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi
sosial diartikan sebagai pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat. Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih
rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah
tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan
tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota-anggota masyarakat.
2.
Paul B.
Horton dan Chester L. Hunt (liix ; 1999)
Stratifikasi
sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
3.
· Soejono
Soekanto (228 ; 2005)
Stratifikasi
sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan
berbeda-beda secara vertikal.
4.
· Astried
S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi
sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun
sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya
dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
5.
· D.
Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi
sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi
rendahnya kedudukan.
Dari
definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan
dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling
rendah.
· Terjadinya
pelapisan sosial
Sistem lapisan dalam
masyarakat dapat terjadi melalui dua hal, yaitu :
1)
Terjadi tanpa disengaja, seperti tingkat
kepandaian seseorang, usia, dekatnya hubungan kekerabatan dengan orang yang
dihormati, atau mungkin harta yang dimiliki seseorang, bergantung pada masyarakat
yang bersangkutan dalam memegang nilai dan norma sosial, sesuai dengan tujuan
masyarakat itu sendiri.
2)
Terjadi dengan sengaja, berhubungan
dengan pembagian kekuasaan dan wewenang secara resmi dalam
organisasi-organisasi formal, seperti organisasi pemerintahan, partai politik,
militer, dan organisasi sosial lain yang dibentuk berdasarkan tingkat tertentu.
Sistem pelapisan sosial ini sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
Ø Sistem
fungsional, yaitu pembagian kerja pada kedudukan yang sederajat.
Ø Sistem
skalar, pembagian kekuasaan menurut jenjang dari atas kebawah. Pembagian
kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat
bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat
kelemahan-kelemahan :
1)
Kelemahan dalam menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2)
Membatasi kemampuan individual yang
sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk
mengambil inisiatif.
·
Perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat
Perbedaan
sistem pelapisan menurut sifatnya, yaitu :
1)
Sistem pelapisan masyarakat tertutup,
yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah
tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu
anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di
India dengan sistem kasta yaitu :
- Brahmana atau golongan pendeta, kasta
tertinggi.
- Ksatria, golongan bangsawan dan
tentara sebagai lapisa kedua.
- Waisya, kasta golongan pedagang.
- Sudra, kasta dari golongan rakyat
jelata.
- Paria
adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.
2)
Sistem masyarakat terbuka, setiap
anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh
pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri.
·
Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu :
1. Kelas
atas (upper class)
2. Kelas
bawah (lower class)
3. Kelas
menengah (middle class)
4. Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Teori
tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.
Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat
tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka
yang berada di tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam
masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo Pareto, sarjana Italia
menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit
dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan
kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia
menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas
pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Max, mengatakan ada dua macam
kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.
Ukuran
atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
a. Ukuran
kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b. Ukuran
kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial
teratas.
c. Ukuran
kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan
sosial teratas.
d. Ukuran
ilmu pengetahuan.
·
Kesamaan derajat
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
·
Pasal-pasal UUD 1945 tentang persamaan
hak
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
”Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.”
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
·
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum pada UUD 1945
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Ø Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” hanya
menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan
dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-undang.”
Ø Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara
yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Ø Pokok
Keempat, pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi :
(1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-undang.”
·
Pengertian elite
Pengertian
elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.
·
Fungsi elite dalam memegang strategi
Ada
2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu,
menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu
elite internal dan elite eksternal.
Elite internal
menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan keadaan
jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan masalah-masalah yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau
masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1.
Elite
politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut
elite segala elite.
2.
Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan.
3.
Elite
agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film,
olahragawan, tokoh hiburan dan sebagainya.
·
Pengertian massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta
dalam suatu migrasi dalam arti luas.
·
Ciri-ciri massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1)
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2)
Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggotaanggotanya.
Referensi
Social Plugin