Warga Negara dan Negara
1.
Hukum Negara dan Pemerintahan
1.1
Pengertian hukum, sifat dan ciri-ciri
hukum, dan sumber hukum
·
Pengertian hukum
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli, yaitu :
1.
Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah
yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang
yang bersalah atau para pelanggar hukum.
2.
Karl
Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu
masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3.
Drs.
E. Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang
didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
4.
Leon
Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku
para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum
tersebut.
5.
Sunaryati
Hatono
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang
dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan
manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah
mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Walaupun pengertian tentang hukum sangat banyak, saya mengambil
kesimpulan bahwa hukum adalah peraturan yang sedang berlaku dan mengatur segala
aspek hidup masyarakat, baik menyangkut kepentingan individu maupun kepentingan
masyarakat.
·
Sifat hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
a) Dikatakan bersifat
mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan bersifat
memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
·
Ciri-ciri hukum
Hukum memiliki cirri-ciri, yaitu :
1.
Terdapat perintah dan
larangan.
2.
Perintah dan larangan
tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
·
Sumber hukum
Para ahli membedakan
sumber hukum menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1.
Sumber Hukum dalam arti
material, yaitu suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum
individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sumber hukum dalam arti
formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk
sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.
1.2
Pengertian negara, pembagian hukum, dan
2 tugas utama negara
·
Pengertian negara
1.
J.J.
Rousseau
Negara merupakan perserikatan dari segenap
rakyat bersama yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri
& harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
2.
Aristoteles
Negara merupakan suatu
persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang
layak dan sebaik-baiknya.
3.
Harold
J. Laski
Negara merupakan suatu
kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya
memaksa & secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa
pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi pada suatu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu daerah
tertentu dan mempunyai sistem yang berdaulat.
·
Pembagian
hukum
Pembagian hukum dalam beberapa
golongan hukum yaitu:
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat
dikelompokkan menjadi :
1) Undang-undang (wettenrech)
: Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en
adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten recht)
: Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang
politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie
recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk
memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum
ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam
pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat
dikelompokkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua
macam, antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang
sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum
terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu
dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam
praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato
presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat
berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dikelompokkan menjadi :
1) Hukum nasional : Hukum nasional
adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing
adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu
berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dikelompokkan menjadi :
1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum : Hukum yang
diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan).
Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini
merupakan hukum duniawi.
e. Menurut cara
mempertahankannya
Hukum menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh
:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil (Hukum proses atau
hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata
usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat
dikelompokkan menjadi :
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana :
seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya
pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus
perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan
tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut
harus diproses (tanpa pandang bulu).
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara
perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan
mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah
ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang.
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua :
a) Kemungkinan pertama Alfans
wajib membayar utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“
dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan
Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya
dikelompokkan menjadi :
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum
subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya
dikelompokkan menjadi :
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan,
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang
berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang
memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan
antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, dan perwalian.
c) Hukum harta kekayaan yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini
meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang
mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang
mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang
dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan
antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau
hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang
meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada
perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang
mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya mufakat
melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam
bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam
KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana.
Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1) Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa
pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya : hak untuk dipilih dalam pemilu
atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan
barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
·
Tugas pokok negara
Suatu negara memiliki tugas utama, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
1.3 Sifat-sifat
negara, 2 bentuk negara, unsur-unsur negara, dan tujuan negara RI
·
Sifat-sifat negara
Sifat-sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,
baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi
tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
·
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi
dan desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah
pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau
mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi :
a)
Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara,
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada
satu lembaga yang berwenang membuatnya.
b)
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi :
a)
Bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
b)
Peraturan atau kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
c)
Daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
d)
Rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya.
e)
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi :
a)
Pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b)
Peraturan dan kebijakan
di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c)
Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
d)
Partisipasi dan tanggung
jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
e)
Penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat, yaitu :
1)
Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian.
2)
Tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat.
3)
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
·
Unsur Unsur Negara
Unsur terbentuknya suatu
negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur
deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan
syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah
unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Terkait unsur negara,
pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang
harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo.
Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai
berikut :
1)
Adanya rakyat.
2)
Wilayah yang permanen.
3)
Penguasa yang berdaulat.
4)
Kesanggupan berhubungan
dengan negara lain.
5)
Adanya pengakuan dari
negara lain.
Unsur
Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara
terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain.
Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak
terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah
satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif
atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing
unsur tersebut :
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara
tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi
terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan
bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk adalah
orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk
adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.
Warga negara adalah
orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga
negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi
anggota dari negara tersebut.
2.
Wilayah
Setelah rakyat, unsur
selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah
hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya
wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan
ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara
adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
Ø Daratan
Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau
penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas
tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
Ø Lautan
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri
dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut
teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari
garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu
Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil
laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan
yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari
garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Ø Udara
Udara adalah seluruh ruang yang berada di atas
batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
Ø Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial
suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain.
Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai
wilayah ekstrateritorial Indonesia.
·
Tujuan negara
Secara umum, Tujuan
Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam
perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah
terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan
rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Ada beberapa teori-teori
yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Teori Tujuan Negara
#Mencapai Kekuasaan
Teori yang dikemukakan
oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut
memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja
menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.
Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang
sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat
harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati.
Sedangkan Menurut
Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan
licik dalam mencapai kekuasaan tersebut.
Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah
Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara,
sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama.
2.
Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia
Teori yang dikemukakan
oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan
perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu
kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara.
3.
Teori Tujuan Negara
#Jaminan Atas Hak dan Kebebasan
Teori ini dikemukakan
oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan
kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau
undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian.
Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum
dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara
hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats)
artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan
dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
Sedangkan menurut
Kranenburg, bahwa tujuan negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam
arti luas/negara hukum welfare state)
artinya, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban
untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
1.4 Pengertian
tentang pemerintahan, dan perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
·
Pengertian pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika
dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat
kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan
negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan
menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau
wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan
aktivitas.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural
fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mencapai tujuan negara.
C.F
Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
2.
Warga Negara dan Negara
2.1 Pengertian
warga negara dan 2 kriteria menjadi warga negara
·
Pengertian warga negara
Berikut ini adalah pengertian warga negara menurut
para ahli, yaitu :
1)
A. S. Hikam
Warga
negara merupakan terjemhan dari “citizenship”
yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula negara lebih berarti
objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2)
Koerniatmanto S.
Warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
3)
UU No. 62 Tahun 1958
Negara
RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian serta
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa warga negara dianggap sebagai komunitas yang membentuk negara berdasarkan
perundang-undangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik
terhadap negaranya.
·
Dua kriteria menjadi warga negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakan dua kriteria, yaitu :
1. Kriteria
kelahiran
Berdasarkan
kriteria ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø kriteria
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
Ø kriteria
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga Ius Soli. Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2.2 Orang-orang
yang berada dalam 1 wilayah negara, pasal yang tercantum di dalam UUD 1945
tentang warga negara, dan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang
hak dan kewajiban warga negara Indonesia
·
Orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negara
Orang-orang yang berada
dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
Ø Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Ø Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2.
Bukan penduduk
Ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut.
·
Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD
1945 tentang warga negara
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD
1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia
1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).
2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.” (pasal 28A).
3)
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6)
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum. (pasal 28D ayat 1).
8)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
9)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain.
4)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sebagai warga negara yang
baik kita wajib melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 meliputi :
Ø Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
Ø Hak
dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Referensi
Murtono,
Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman,
Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk
Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
UUD 1945
Social Plugin