Warga Negara dan Negara
1.                Hukum Negara dan Pemerintahan

1.1            Pengertian hukum, sifat dan ciri-ciri hukum, dan sumber hukum

·                     Pengertian hukum
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli, yaitu :
1.                  Aristoteles
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
2.                  Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3.                  Drs. E. Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
4.                  Leon Duguit
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
5.                  Sunaryati Hatono
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Walaupun pengertian tentang hukum sangat banyak, saya mengambil kesimpulan bahwa hukum adalah peraturan yang sedang berlaku dan mengatur segala aspek hidup masyarakat, baik menyangkut kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat.


·                     Sifat hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
a)      Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b)      Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.


·                     Ciri-ciri hukum
Hukum memiliki cirri-ciri, yaitu :
1.                  Terdapat perintah dan larangan.
2.                  Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.


·                     Sumber hukum

Para ahli membedakan sumber hukum menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1.                     Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2.                     Sumber hukum dalam arti formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.


1.2            Pengertian negara, pembagian hukum, dan 2 tugas utama negara

·                     Pengertian negara

1.                  J.J. Rousseau
 Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bersama yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri & harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
2.                  Aristoteles
Negara merupakan suatu persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.
3.                  Harold J. Laski
Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi pada suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu daerah tertentu dan mempunyai sistem yang berdaulat.


·                     Pembagian hukum

Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:

a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dikelompokkan menjadi :

1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.



b. Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dikelompokkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

1) Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.

b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.


c. Hukum menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dikelompokkan menjadi :

1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.


d. Hukum menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dikelompokkan menjadi :

1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.


e. Menurut cara mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:

1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : 

a)   Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)   Hukum dagang.


2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.


f. Hukum menurut sifatnya

Menurut sifatnya hukum dapat dikelompokkan menjadi :

1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana : seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua :

a)   Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b)   Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.


g. Hukum menurut wujudnya

Hukum menurut wujudnya dikelompokkan menjadi :

1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.


h. Hukum menurut isinya

Hukum menurut isinya dikelompokkan menjadi :

1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

a)  
 Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, dan perwalian.
c)   Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:

a)   Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)   Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)   Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:

(1) 
 Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)  Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)  Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya mufakat melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.

Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:

(1) 
 Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.

(2)  Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya : hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.


·                     Tugas pokok negara
Suatu negara memiliki tugas utama, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.


1.3      Sifat-sifat negara, 2 bentuk negara, unsur-unsur negara, dan tujuan negara RI

·                     Sifat-sifat negara
Sifat-sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.


·                     Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi :
a)                  Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara,
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
b)                  Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi :
a)                  Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
b)                  Peraturan atau kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
c)                  Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
d)                 Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
e)                  keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi :
a)                  Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b)                  Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c)                  Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
d)                 Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
e)                  Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat, yaitu :
1)                  Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2)                  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3)                  Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


·                     Unsur Unsur Negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut :
1)                  Adanya rakyat.
2)                  Wilayah yang permanen.
3)                  Penguasa yang berdaulat.
4)                  Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
5)                  Adanya pengakuan dari negara lain.

Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut :
1.                  Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.
Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.

2.                   Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Ø  Daratan
Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
Ø  Lautan
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
Ø  Udara
Udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
Ø  Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.



·                     Tujuan negara

Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut :

1.                  Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan
Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati.
Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut.
Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama.

2.                   Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia
Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara.

3.                  Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan 
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian.
 Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sedangkan menurut Kranenburg, bahwa tujuan negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.


1.4      Pengertian tentang pemerintahan, dan perbedaan pemerintahan dengan pemerintah

·                     Pengertian pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara.
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

2.                 Warga Negara dan Negara
2.1      Pengertian warga negara dan 2 kriteria menjadi warga negara

·                    Pengertian warga negara

Berikut ini adalah pengertian warga negara menurut para ahli, yaitu :
1)            A. S. Hikam
Warga negara merupakan terjemhan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

2)            Koerniatmanto S.
Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

3)            UU No. 62 Tahun 1958
Negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian serta peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa warga negara dianggap sebagai komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.


·                     Dua kriteria menjadi warga negara

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara digunakan dua kriteria, yaitu :
1.      Kriteria kelahiran
Berdasarkan kriteria ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø  kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
Ø  kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga Ius Soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari Negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.



2.2      Orang-orang yang berada dalam 1 wilayah negara, pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang warga negara, dan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia

·                    Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi :
1.                  Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
Ø    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Ø    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2.                  Bukan penduduk
Ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
·                    Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang warga negara
Pasal 26
(1)         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)         Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


·                    Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia
1)                  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).
2)                  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
3)                  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4)                  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5)                  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6)                  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)                  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
8)                  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
9)                  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)



Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1)                  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)                  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)                  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4)                  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)                  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 meliputi :
Ø  Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
 Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”

Ø  Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
 Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”










Referensi
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
UUD 1945