Manusia
dan Keadilan 1
1.
Pengertian keadilan
Pengertian keadilan
ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam
hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat
memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
2.
Makna keadilan
Keadilan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran dan tidak
berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata adil berarti :
a) Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b) Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c) Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
d) Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
Teori keadilan menurut
Aristoteles
·
Keadilan komutatif
Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
·
Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
·
Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam
adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
·
Keadilan konvensional
Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
·
Keadilan menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
·
Keadilan moral
Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan prosedural
Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
3.
Contoh-contoh keadilan
Contoh keadilan komutatif :
Lulu membeli tas kepada tita sebesar Rp.
500.000, maka lulu wajib membayar Rp. 500.000 kepada tita dengan harga yang
telah mereka sepakati.
Contoh keadilan distributif :
Tono seorang karyawan di sebuah perusahaan,
ia telah bekerja selama 26 tahun maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat
oleh perusahaan tersebut.
4.
Pengertian keadilan sosial ( dalam sila
ke-5 Pancasila )
Berbicara tentang
keadilan, dasar negara kita pancasila sila kelima, berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila,
diusulkan oleh bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada
kemisikinan di dalam Indonesia merdeka.” Dari usul dan penjelasan itu nampak
adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung hatta dalam
uraiannya mengenai sila kelima pancasila menulis sebagai berikut “ keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur.” Selanjutkan diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun
UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan
rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI
No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yakni :
1)
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka member pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
4)
Sikap suka bekerja keras.
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan
pembagian pendapatan.
4) Pemerataan
kesempatan kerja.
5) Pemerataan
pembagian kesempatan berusaha.
6) Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7) Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya
manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi ketidakdilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan
lain-lain.
5.
Macam-macam keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
·
Adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
Adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi
yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan
legal (Iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalu lintas.
·
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
Adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan
kreatif (Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif (Iustitia Protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
6.
Pengertian kejujuran
Kata jujur adalah kata
yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Misalnya ada seseorang
berhadapan dengan sesuatu atau fenomena maka orang itu akan memperoleh gambaran
tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Jika orang
itu menceritakan informasi
tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan”
(sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan
“jujur”.
7.
Hakikat kejujuran
Pada hakikatnya kejujuran dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran
tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan
dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara yang
halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat
dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus
manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut
dan tidak patut, adil dan tidak adil dan sebagainya.
8.
Pengertian kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
usaha. Keuntungan yang dimaksud disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka
yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan meskipun orang lain
menderita karenanya.
9.
Sebab-sebab seseorang berbuat curang
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi,
aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknis. Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma moral atau norma hukum.
·
Aspek ekonomi
Setiap
orang berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk
lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk
mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
·
Aspek Peradaban dan Kebudayaan
Sangat
mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem
kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportivitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada
setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan
bahkan menegakan keadilan.
·
Aspek Teknis
Hal
ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri.
Terkadang untuk dapat bersikap adil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau
kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan
mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong
agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa
timur yang sangat sopan dan santun.
Referensi

Social Plugin