Manusia dan Keadilan 1

1.                             Pengertian keadilan

Pengertian keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.


2.                             Makna keadilan

Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
a)      Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b)      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c)      Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
d)     Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Teori keadilan menurut Aristoteles
·         Keadilan komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·         Keadilan distributif
 Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
·         Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
·         Keadilan konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
·         Keadilan menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Teori keadilan menurut Plato
·         Keadilan moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
·         Keadilan prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.


3.                             Contoh-contoh keadilan

Contoh keadilan komutatif :
Lulu membeli tas kepada tita sebesar Rp. 500.000, maka lulu wajib membayar Rp. 500.000 kepada tita dengan harga yang telah mereka sepakati.

Contoh keadilan distributif :
Tono seorang karyawan di sebuah perusahaan, ia telah bekerja selama 26 tahun maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.


4.                             Pengertian keadilan sosial ( dalam sila ke-5 Pancasila )

Berbicara tentang keadilan, dasar negara kita pancasila sila kelima, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila, diusulkan oleh bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemisikinan di dalam Indonesia merdeka.” Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima pancasila menulis sebagai berikut “ keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutkan diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :

1)                  Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)                  Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)                  Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4)                  Sikap suka bekerja keras.
5)                  Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)      Pemerataan pembagian pendapatan.
4)      Pemerataan kesempatan kerja.
5)      Pemerataan pembagian kesempatan berusaha.
6)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7)      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakdilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.


5.                             Macam-macam keadilan

1)      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·                     Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·                     Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·         Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)      Keadilan legal (Iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.
·         Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4)      Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)      Keadilan kreatif (Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·          Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6)      Keadilan protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


6.                             Pengertian kejujuran

Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Misalnya ada seseorang berhadapan dengan sesuatu atau fenomena maka orang itu akan memperoleh gambaran tentang  sesuatu  atau fenomena tersebut. Jika  orang  itu  menceritakan informasi tentang  gambaran  tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan “jujur”.


7.                             Hakikat kejujuran

Pada hakikatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil dan sebagainya.


8.                             Pengertian kecurangan

Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha. Keuntungan yang dimaksud disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan meskipun orang lain menderita karenanya.


9.                             Sebab-sebab seseorang berbuat curang
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknis. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma moral atau norma hukum.
·         Aspek ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

·         Aspek Peradaban dan Kebudayaan
Sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportivitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.

·         Aspek Teknis
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap adil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.











Referensi