Sengketa wilayah antara Indonesia – Republik Palau


Republik Palau adalah sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik, 200 km sebelah utara wilayah provinsi Papua Barat, 255 km sebelah timur wilayah provinsi Maluku Utara, 500 km sebelah timur wilayah provinsi Sulawesi Utara dan 500 km sebelah timur negara Filipina. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT.  Negara ini merdeka pada tahun 1994 dari Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik yang diperintah Amerika Serikat. Palau terdiri dari 8 pulau utama dan sedikitnya 250 pulau kecil. Negara ini merupakan negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2. Palau memiliki iklim tropis dengan suhu rata-rata tahunan 82 ° F (28 ° C). Curah hujan tinggi sepanjang tahun, rata-rata 150 inci (3.800 mm). Kelembaban rata-rata 82% dan hujan sering turun antara bulan Juli-Oktober.
Topan jarang terjadi, karena Palau terletak di luar zona topan utama. Topan terkuat yang melanda Palau sejak pencatatan akurat adalah Topan Haiyan pada tahun 2013. Peringatan evakuasi dikeluarkan bagi para penduduk Kayangel. Sebuah gelombang badai merusak beberapa rumah. Meskipun warga menolak untuk mengungsi, tidak ada laporan korban jiwa dari penduduk setempat.
Palau adalah negara kecil kepulauan tropika yang terletak di sekitaran khatulistiwa, yang menyebabkan di kepulauan kecil ini terdapat beberapa blok hutan hujan tropika yang kaya akan beragam jenis fauna. 10 buah pulau di negara ini dijadikan cagar alam dan 3 buah lainnya dijadikan taman wisata dan taman berburu.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.

Berita tentang Indonesia – Republik Palau
 


Jayapura  ̶  Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Salah satunya adalah Republik Palau.
Negara ini merdeka pada tahun 1994 dari Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik yang diperintah Amerika Serikat. Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia, dan batas lautnya dengan Pulau Mapia, Kabupaten Supiori, Papua.
Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Suzana Wanggai dalam pertemuan dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (29/1) di Sasana Krida Kontor Gubernur Dok II Jayapura, mengatakan batas maritin Indonesia-Republik Palau di Kabupaten Supiori selama ini dilupakan oleh Pemerintah Indonesia.
Jadi, perbatasan yang dibicarakan hanya RI-PNG, padahal masih ada batas maritim antara RI-Republik Palau, tolong menjadi perhatian Pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan batas maritim antar kedua negara.
Sebab, kata Zusana Wanggai, “Banyak nelayan Indonesia yang saat ini dipenjara di Republik Palau. Bahkan banyak orang Papua juga ada di Palau, karena marga mereka sama dengan orang Papua yang ada di Kabupaten Biak dan Raja Ampat.”
Untuk itu, Zuzana Wanggai minta kepada Komite DPD RI untuk mendorong Pemerintah secepatnya penetapan batas-batas maritim secara lengkap.  Sebab, batas maritim sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat mendukung berbagai kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut dan lainnya.
Jadi, kalau belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan Negara tetangga dapat menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua dibawa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal, sudah melakukan penjajakan kerja sama dengan Negara-negara di kawasan pasifik. Jadi, mulai tahun ini kita sudah sudah membuka kerja sama dengan negara-negara pasifik atau Negara-negara Melanesia dan mikronesia (Republik Palau).
Kerja sama ini dilakukan karena adanya hubungan budaya didalamnnya. “Kami telah menjajaki kerja sama dengan Republik Palau dan tentunya sudah ada izin Menteri Luar Negeri,  dan kami juga sudah komunikasi dengan Dubes RI di Philipina, karena Dubes Philipina masih membawahi Republik Palau” Ujar Zusana Wanggai.
Zusana Wanggai kembali menegaskan, “Pemerintah Pusat jangan melihat kerja sama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dari sisi politiknya, karena kita ini ada hubungan budaya antara satu dan lainnya. Dan kerjasama ini pun dapat menguntungkan Pemerintah Provinsi Papua. Dimana, anak-anak Papua bisa kita kirim untuk bekerja di berbagai Negara di kawasa Pasific” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Subadri, mengakui jika aspirasi yang disampaikan ini, tentu akan disampaikan dalam rapat anggota DPD RI, dan tentu kita akan sampaikan kepada Kementerian terkait. “Karena kami dari DPD dibagi menjadi tiga kelompok, dimana ada yang ke Papua, Kalimantan dan Nusa Tengga Timur” katanya.
“Oleh karena itu, saya mewakili anggota yang lain menyampaikan mohon maaf, tidak bisa berkunjung ke semua perbatasan RI-PNG di Papua, karena keterbatasan waktu. Tetapi kami janji akan menyampian aspirasi-aspirasi Papua kepada pemerintah pusat. Jadi, bukan saja masalah perbatasan, masalah Otsus plus yang lagi diperjuangan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengganti UU Otsus Tahun 2001, tentu akan menjadi perhatian dari DPD Komite I DPD RI” tutupnya.
Diketahui, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang dimpin Sekda Papua, TEA. Heri Dosinaen, rombongan Komite I DPD RI langsung meninjau perbatasan RI-PNG di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.


 


JAKARTA  ̶  Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam sebuah pernyataan mengatakan, perwakilan Indonesia dan Palau telah melakukan pertemuan guna membahas batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara di Laut Filipina dan Samudera Pasifik. Pertemuan tersebut berlangsung pada tengah pekan lalu.
"Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan Preparatory Meeting to the Fifth Technical Meeting on Maritime Boundaries Delimitation between the Republic of Indonesia and the Republic of Palau yang dilakukan Tim Teknis Penetapan Batas Maritim Republik Indonesia dan Republik Palau di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, 30-31 Juli 2015," bunyi pernyataan Kemlu yang diterima Sindonews pada Minggu (2/8/2015).
Menurut Kemlu, pertemuan tersebut merupakan pertemuan kelima yang diadakan kedua negara sejak pertama kali dimulai sejak tahun 2010. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Octavino Alimudin, Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Kemlu RI, sedangkan delegasi Palau dipimpin oleh Ramon Rechebei, Special Envoy of the President of the Republic of Palau.
"Kedua delegasi melakukan diskusi dan bertukar pandangan mengenai aspek-aspek teknis dan hukum penetapan batas ZEE RI-Palau serta melakukan penjajakan untuk mempercepat penyelesaian penetapan garis batas ZEE yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," sambungnya.
"Pertemuan berjalan baik dan lancar. Kedua delegasi sepakat untuk melanjutkan diskusi teknis penetapan batas ZEE pada pertemuan selanjutnya yang akan diselenggarakan di Manila pada minggu pertama atau ketiga bulan November 2015," pungkasnya.
 






Komentar :
1.        Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Sehingga, tidak terjadi lagi penangkapan nelayan satu sama lain.

2.        Adanya pertemuan kedua belah pihak cukup meminimalisir masalah sengketa yang ada. Namun, kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan secepatnya harus diutamakan.


3.        Sengketa wilayah antara Indonesia dengan Republik Palau ini sebisa mungkin tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

















Sumber :